Materi PKn Kelas 7 Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
A. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tahukah kalian, apa itu konstitusi? Coba kalian baca
pengertian konstitusi berikut ini. Istilah konstitusi dalam banyak bahasa
berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda
”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin
”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi
terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara
dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan
hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi,
2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain
pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato
Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan
sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk
sidang umum MPR yang akan datang itu.
Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S Wade
Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok
dari badanbadan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja
badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang
Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian,
diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut
dengan Konstitusionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:96).
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme
sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”.
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly
Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak
ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih
tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang
paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya
tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, belum
memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 di tetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah
Proklamasi. Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan yang berkenaan
dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia. Pertanyaan kalian dapat di
arah kan pada persoalan-persoalan, seperti : lembaga perumus, waktu perumusan,
keanggotaan lembaga perumus, tahapan perumusan, dan hasil rumusan.
Merujuk buku Konstitusi dan Konstitusionalisme
karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali
dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10
Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk
negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua
tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai
oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang
diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo,
A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada
tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain
ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas
Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan
kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang
dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan
Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD
berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan
peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan
acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang
Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang
dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo,
sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk
memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.
Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa
pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara
Indonesia, 1995 :264).
”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana
pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari
suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus
diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa
teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya.
Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar
Undang-undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang
mengenai rancangan- rancangan UndangUndang Dasar ini sangat penting oleh karena
segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan
interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”
Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan
suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima
usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan
demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.
Latihan PKn Kelas 7H dan 7I
Tanggal 27 Oktober 2021
SMPN 36 Bandar Lampung
Tugas dikumpulkan melalui email: haqikinovrian@gmail.com ,paling lambat Hari Jumat, 29 Oktober 2021.
Terima Kasih!
Sumber materi:
Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 7, Kemendikbud Tahun 2017
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar