Inilah Profil Alam Ganjar, Anak Tunggal Ganjar Pranowo

Gambar
Alam Ganjar, Putra Tunggal Ganjar Pranowo / Instagram @alamganjar Muhammad Zinedine Alam Ganjar atau yang disapa Alam Ganjar merupakan putra tunggal dari pasangan Ganjar Pranowo dan Siti Atikoh. Dia lahir di Semarang, Jawa Tengah pada 14 Desember 2001. Pemuda yang saat ini berusia 22 tahun tersebut menghabiskan masa sekolahnya di Semarang dengan bersekolah di SMP 2 Semarang. Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya di SMA 3 Semarang pada tahun 2020. Seperti yang kita ketahui, Ganjar Pranowo secara resmi diumumkan sebagai Bakal Calon Presiden (Bacapres) Republik Indonesia dalam Pemilihan Presiden yang akan berlangsung pada tahun 2024. Banyak sorotan publik yang mengarah ke Ganjar, termasuk ke anak tunggalnya, Alamm Ganjar. Akibatnya bermunculan berita tentang Alam Ganjar. Berikut ini beberapa fakta menarik tentang Alam Ganjar, yang belum banyak kita ketahui: 1. Hobi Olahraga dan Gaming Alam Ganjar memiliki banyak hobi, salah satunya bermain sepakbola dan futsal, yang momennya banyak ia

Materi PKn Kelas 7 Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 


A. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tahukah kalian, apa itu konstitusi? Coba kalian baca pengertian konstitusi berikut ini. Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

 

Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S Wade Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badanbadan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:96).

 

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

 

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

 

Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di tetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi. Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia. Pertanyaan kalian dapat di arah kan pada persoalan-persoalan, seperti : lembaga perumus, waktu perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan perumusan, dan hasil rumusan.

 

Merujuk buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.

 

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

 

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.

 

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.

 

Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995 :264).

”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan- rancangan UndangUndang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”

 

Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.

 

Latihan PKn Kelas 7H dan 7I

Tanggal 27 Oktober 2021

SMPN 36 Bandar Lampung

Tugas dikumpulkan melalui email: haqikinovrian@gmail.com , 

paling lambat Hari Jumat, 29 Oktober 2021. 

Terima Kasih!

Sumber materi:

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 7, Kemendikbud Tahun 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 Hari Bercerita, Serunya Ngeblog di Instagram

Ayat- Ayat Cinta 2 : Fahri Mencari Sang Istri, Aisha

Sahrul Gunawan Melayani Pembelian Lampung Bona Cake

Tiket Film Arwah Bisa Ditukar Hadiah Loh

5 Fakta Festival Lalang Waya Lampung